Monday, December 17, 2012

Penasihat Hukum: Sri Maya Shock


PALEMBANG – Sidang gugatan cerai Wali Kota H Eddy Santana Putra terhadap istrinya, Sri Maya, memasuki babak baru. Kemarin, sidang gugatan digelar di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Palembang.

Seusai sidang, penasihat hukum Sri Maya, Dede Nurdin dan Reno Iskandar, menyatakan, sampai saat ini kliennya masih shock dengan apa yang terjadi. ”Klien kami (Sri Maya) masih tidak habis pikir dengan apa yang terjadi.Ya kami akan lakukan tahap mediasi. Jadi, saat ini belum membicarakan soal substansi gugatan,” kata Dede seraya menambahkan,pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk kliennya. Apa pun yang akan terjadi, pihaknya akan tetap terima.

Sementara itu,Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Palembang Burddan Burniat yang menjadi hakim ketua dalam sidang gugatan cerai tersebut menyarankan Eddy dan Sri Maya melakukan mediasi. ”Kita sarankan kedua pihak melakukan mediasi terlebih dahulu.Karena tidak menutup kemungkinan adanya kesempatan untuk kembali bersama,” kata Burddan saat memimpin sidang.

Dasar hakim menyarankan Eddy dan Sri Maya untuk melakukan mediasi karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1/2008, kedua belah pihak (yang berperkara) sebelum melakukan sidang lanjutan wajib melakukan mediasi. Dalam sidang kemarin,baik Eddy maupun Sri Maya masingmasing diwakili penasihat hukumnya. Eddy diwakili penasihat hukumnya, Nurahman Chaidir dan Agus Salim, sedangkan penasihat hukum Sri Maya diwakili Dede Nurdin dan Reno Iskandar.

Selain majelis hakim telah menyarankan untuk melakukan mediasi,hakim juga menunjuk Asma Arfa sebagai hakim mediator kedua belah pihak untuk proses mediasi tersebut. ”Lama mediasi ini 40 hari. Yang pastinya tidak cukup satu atau dua kali mediasi. Bisa saja sampaiempatkalimediasi.Yang penting,pertamamediasikedua belah pihak harus datang,”ujar Asma seraya menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi di ruang kerjanya.

Sementara itu,penasihat hukum Eddy,Nurahman Chaidir, mengatakan,persidangan yang dilakukan saat ini belum masuk pada tahap substansi. ”Sekarangkamiakanlakukanmediasi terlebihdahulu.Tapibelumtahu waktunya kapan. Kita lihat 40 hari ke depan,”katanya. Agus mengaku, pada prinsipnya pihaknya siap mengikuti semua aturan yang ditentukan pengadilan.

”Untuk kehadiran klien kita,belum dapat kita pastikan,karena klien kita sedang sibuk dengan aktivitasnya sebagai wali kota,” katanya. Eddy Santana sendiri sebelumnya mendaftarkan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Sri Maya, ke PA elas IA Palembang pada 3 Maret 2011, dengan nomor pendaftaran No.300/Pdt.G.2011/PA Plg.

Sumber: Penasihat Hukum: Sri Maya Shock